UNGARAN - Progres revitalisasi Benteng Fort Willem I atau yang lebih dikenal Benteng Pendem Ambarawa telah memasuki pertengahan tahap I. Perkiraan waktu selesainya tahap inipun direncanakan di bulan September atau paling maksimal bulan Oktober tahun ini.
Usai revitalisasi tahap I selesai, barulah dimulai proses relokasi Lapas Kelas IIA Ambarawa sebelum dimulai revitalisasi tahap II.
Pada Senin (22/04/2024), digelar rapat lanjutan yang membahas hal tersebut di Kantor Bupati Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto hadir pada rapat yang dipimpin Bupati Semarang Ngesti Nugraha tersebut yang juga diikuti oleh
Kalapas Ambarawa Mujiarto, Kabag Program dan Humas Toni Sugiarto, serta pejabat administrasi Lapas Ambarawa.
Dalam rapat tersebut Bupati Semarang mengatakan telah menyediakan lahan untuk relokasi Lapas seluas sekitar 3 hektare di Kelurahan Ngampin, Ambarawa.
Kakanwil Tejo Harwanto pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dari Pemerintah Kabupaten Semarang karena telah memberikan tanah bagi pembangunan Lapas baru nantinya.
Ia mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana, dimana di setiap Kabupaten/Kota minimal terdapat Lapas atau Rutan.
"Kami sangat berterimakasih dan bersyukur karena ada atensi dari Pemkab, " ucap Tejo.
"Lapas merupakan hal penting sehubungan dengan criminal justice system, "
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Kehumasan
|
"Untuk pembangunan Lapas sendiri kita ada standarnya. Jika hibah tanahnya sudah berjalan, kami akan melakukan pematangan lahan, " imbuhnya.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi antara Pemkab Semarang dengan stakeholder terkait seperti PUPR dan juga Kodam IV Diponegoro.
Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Semarang, Sekda Kab Semarang, Asrendam IV, Aslog Kasdam IV, dan Kazidam IV, Serta Pejabat di lingkungan Pemkab Semarang.
Usai menghadiri rapat, Kakanwil beserta rombongan bertolak ke Ambarawa untuk meninjau lahan yang bakal dihibahkan untuk pembangunan Lapas.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
(N.son/LASAMBAWA)